KEBUMEN, iNews.id – Satresnarkoba Polres Kebumen membekuk SA alias KL (49) warga Mrinen, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen dalam perkara peredaran narkotika. Tersangkan ditangkap dengan barang bukti 4,86 gram sabu-sabu dan alat isap.
“Kami tangkap tersangka di rumahnya saat sedang tidur, beberapa hari yang lalu,” kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanotama, Jumat (29/10/2021).
Tersangka ini merupakan salah satu ketua klub motor yang anggotanya ratusan orang. Namun dia justru melakukan perbuatan melanggar hukum karena memiliki dan menyimpan sabu-sabu. Saat dilakukan penangkapan petugas amengamankan barang bukti sabu-sabu 4,86 gram, alat isap sabu, timbangan digital, korek gas dan beberapa barang bukti lainnya.
“Kasus ini masih kami dalami termasuk dari mana mendapatkan barang-barang ini,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait