Polisi menunjukan tersangka dan barang sabu-sabu di Mapolres Kebumen. (Foto: doc/Polres Kebumen)

KEBUMEN, iNews.id – Satresnarkoba Polres Kebumen membekuk SA alias KL (49) warga Mrinen, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen dalam perkara peredaran narkotika. Tersangkan ditangkap dengan barang bukti 4,86 gram sabu-sabu dan alat isap. 

“Kami tangkap tersangka di rumahnya saat sedang tidur, beberapa hari yang lalu,” kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanotama, Jumat (29/10/2021). 

Tersangka ini merupakan salah satu ketua klub motor yang anggotanya ratusan orang. Namun dia justru melakukan perbuatan melanggar hukum karena memiliki dan menyimpan sabu-sabu. Saat dilakukan penangkapan petugas amengamankan barang bukti sabu-sabu 4,86 gram, alat isap sabu, timbangan digital, korek gas dan beberapa barang bukti lainnya. 

“Kasus ini masih kami dalami termasuk dari mana mendapatkan barang-barang ini,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network