Polisi menunjukan tersangka dan barang sabu-sabu di Mapolres Kebumen. (Foto: doc/Polres Kebumen)

Sementara itu, tersangka mengaku sudah hampir 18 tahun mengonsumsi narkoba. Pengakuannya dia mulai menggunakan sabu-sabu sejak 2003 silam. Awalnya dia berkunjung ke Jakarta dan oleh salah satu temannya dikenalkan sabu-sabu.

“Sejak itu saya ketagihan sampai sekarang,” ujarnya.  
 
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network