Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. (Foto: Gunanto Farhan).

Dia mengingatkan, kebijakan pajak harus mempertimbangkan dampaknya terhadap perusahaan kecil dan masyarakat kelas menengah.

Sebelumnya pemerintah telah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku per 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa, namun tetap menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pelaku usaha kecil.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network