Dia mengingatkan, kebijakan pajak harus mempertimbangkan dampaknya terhadap perusahaan kecil dan masyarakat kelas menengah.
Sebelumnya pemerintah telah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku per 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa, namun tetap menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait