Komisi C DPRD DIY dan Dinas PUP ESDM DIY melakukan sidak penambangan batu kapur yang dilaksanakan oleh PT AMI di Gunungkidul. (Foto : Ist)

GUNUNGKIDUL, iNews.id- Komisi C DPRD DIY kecewa dengan kinerja penambangan batu kapur yang dilaksanakan oleh PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) di Gunungkidul. Selama dua tahun penambangan itu berhenti dan baru dioperasikan saat hendak disidak.

"Kinerja PT AMI sangat mengecewakan dan kami menilai kurang pantas. Mereka sudah dua tahun tidak operasional dengan alasan Covid," papar Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Gimmy Rusdin Sinaga, Jumat (17/12/2021).

Gimmy menyebut untuk memperoleh izin penambangan ini tidaklah mudah. Prosesnya berada di pemerintah pusat. Namun izin yang sudah didapat ini tidak digunakan sebagai mana mestinya.

Dalam sidak yang dilakukan Kamis (16/12/2021), para wakil rakyat ini melihat operasional PT AMI sangat minim bahkan jauh dari kata layak. Alat mengolah batu kapur terlihat mangkrak dan berkarat. 

Gimmy melihat lokasi penambangan baru dibersihkan dan beroperasi ketika Komisi C dan Dinas PUP ESDM Pemda DIY hendak datang. Dua alat berat juga diketahui baru saja dioperasikan. "Ini adalah BUMD, PT AMI perlu membuat komitmen," kata Gimmy 

Sementara itu Ketua Komisi C DPRD DIY, Arif Setiadi meminta PT AMI mengoptimalkan izin penambangan yang sudah dimiliki. 

"Kami minta izin yang sudah ada ini dioptimalkan. Dengan beroperasi secara optimal, PT AMI juga bisa lebih berkontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di DIY," kata Arif. 

Kepala Bidang ESDM, PUP ESDM, Pramuji Ruswandono menyebut area penambangan yang dikelola PT AMI seluas 5 hektare. Izin penambangan yang dikantongi PT AMI diperoleh sejak 2017 dan akan berakhir pada 2022 mendatang.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network