Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yulianto. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

SLEMAN, iNews.id - Anggota Polsek Kalasan, Sleman, Aipda FI (41) yang mengunggah komentar miring soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di akun media sosial (medsos) terancam pidana enam tahun penjara. Tidak hanya itu, dia juga akan akan dijerat dengan kode etik polisi.

Kasus  tersebut  akan  ditangani  Bareskrim  dan  Propram  Mabes  Polri.  Aipda  FI  sendiri  akan  dibawa  ke  Mabes Polri, Selasa (27/4/2021).
 
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan penanganan kasus ini diambil alin Bareskrim dan Propam Mabes Polri. Penyelidikan awal telah dilakukan oleh tim petugas Ditreskrimsus Polda DIY dengan memeriksa tiga orang dan bidang Propam Polda DIY memeriksa tujuh orang. 
 
“Hasilnya nanti akan diserahkan ke Mabes Polri untuk kepentingan proses penyelidikan,” kata Yulianto, Selasa (27/4/2021). 
 
Mengenai status Aipda FI, kata Yuliyanto, saat diperiksa di Ditreskrimum menjadi calon tersangka. Namun karena prosesnya diambil alih Mabes Polri, penetapan tersangka oleh Mabes.
 
“Untuk pemeriksaan di Propam tidak mengenal tersangka, tetapi terduga pelanggar. Meski begitu, Aipda FI sudah pasti menjadi pelanggar dan kena hukuman etika kepolisian,” ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network