Oleh Krimsus, Aipda FI akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19/2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Untuk sanksi kode etik profesi, ada empat jenis hukuman, pertama yang bersangkutan meminta maaf kepada pimpinan atau
institusi, kedua dinyatakan perbuatan itu, perbuatan tercela, ketiga bisa diberhentikan dengan hormat dan keempat diberhentikan dengan tidak hormat. Hukumannya boleh satu, boleh dua boleh tiga. Nanti yang menentukan sidang kode etik.
“Jadi pidananya kena, kode etiknya juga kena. Aturannya seperti itu,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait