SLEMAN, iNews.id - Anggota Polsek Kalasan, Sleman, Aipda FI (41) yang mengunggah komentar miring soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di akun media sosial (medsos) terancam pidana enam tahun penjara. Tidak hanya itu, dia juga akan akan dijerat dengan kode etik polisi.
Kasus tersebut akan ditangani Bareskrim dan Propram Mabes Polri. Aipda FI sendiri akan dibawa ke Mabes Polri, Selasa (27/4/2021).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan penanganan kasus ini diambil alin Bareskrim dan Propam Mabes Polri. Penyelidikan awal telah dilakukan oleh tim petugas Ditreskrimsus Polda DIY dengan memeriksa tiga orang dan bidang Propam Polda DIY memeriksa tujuh orang.
“Hasilnya nanti akan diserahkan ke Mabes Polri untuk kepentingan proses penyelidikan,” kata Yulianto, Selasa (27/4/2021).
Mengenai status Aipda FI, kata Yuliyanto, saat diperiksa di Ditreskrimum menjadi calon tersangka. Namun karena prosesnya diambil alih Mabes Polri, penetapan tersangka oleh Mabes.
“Untuk pemeriksaan di Propam tidak mengenal tersangka, tetapi terduga pelanggar. Meski begitu, Aipda FI sudah pasti menjadi pelanggar dan kena hukuman etika kepolisian,” ujarnya.
Oleh Krimsus, Aipda FI akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19/2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Untuk sanksi kode etik profesi, ada empat jenis hukuman, pertama yang bersangkutan meminta maaf kepada pimpinan atau
institusi, kedua dinyatakan perbuatan itu, perbuatan tercela, ketiga bisa diberhentikan dengan hormat dan keempat diberhentikan dengan tidak hormat. Hukumannya boleh satu, boleh dua boleh tiga. Nanti yang menentukan sidang kode etik.
“Jadi pidananya kena, kode etiknya juga kena. Aturannya seperti itu,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait