KPU Tak Perlu Laksanakan Putusan PN Jakpus
Sementara itu peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Yuniar Riza Hakiki meminta KPU tak melaksanakan putusan PN Jakpus tersebut. "KPU tidak perlu melaksanakan putusan PN Jakarta Pusat," ujar Yuniar Riza Hakiki dalam keterangannya di Yogyakarta.
Menurutnya KPU bisa melakukan upaya hukum banding agar putusan terkait penundaan pemilu tersebut dikoreksi pengadilan tinggi.
"Putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat hakikatnya merupakan sebuah cacat logika dan keliru dalam praktik penyelenggaraan hukum di Indonesia," ucapnya.
Dia berpendapat gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada dasarnya bukan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) bidang keperdataan namun perkara sengketa kepemiluan.
"Secara kompetensi absolut, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili substansi perkara yang berkaitan dengan sengketa pemilu," ucapnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait