SLEMAN,iNews.id-Pasangan suami istri (pasutri), H (36) dan NN (36) ditangkap polisi gara-garea mencuri sepeda motor. Warga Tasikmalaya, Jawa Barat itu sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Godean, Sleman.
Petugas juga mengamankan satu handpone, uang tuna Rp100 ribu da sepeda motor matic yang dicuri pasutri tersebut sebagai barang bukti (BB).
Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo mengatakan kasus ini berawal saat korban Dian Ananda dengan mengendarai sepeda motor matic pergi ke toko kelontong di Simping, Sidomoyo, Godean, Selasa (12/1/2021) pukul 14.00 WIB. Sampai di tempat parkir langsung turun dari motor dan masuk ke toko. Namun saat itu kunci masih menempel di sepeda motor .
Dia baru sadar belum mencabut kunci, saat di dalam toko. Karena itu kembali ke parkiran untuk mengambil kunci motornya. Tetapi saat berada di parkiran melihat ada dua orang lelaki dan perempuan mengambil dan membawa motornya pergi. Mengetahui hal itu mencoba mengejarnya, hanya saja dua orang itu sudah kabur.
“Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Godean,” kata Bowo, Rabu (10/3/2021).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, melakuka olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dnegan kasus itu.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait