Petugas menunjukkan pasutri tersangka curanmor di Mapolsek Godean, Sleman, Rabu (10/3/2021). (Foto : Ist)

Dari informasi yang didapatkan petugas berhasil mengindentifikasikan dan keberadaan  pelaku serta menangkapnya. “Keduanya kami tangkap di Jetis, Bantul, Selasa (2/2/2021) malam pukul 21,30 WIB,” katanya.

Dari pemeriksaan mereka beralasan melakukan perbuatan itu karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk mememenuhi kebutuhan hidup. 

Keduanya dalam  dalamp parkara ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.  


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network