Dari informasi yang didapatkan petugas berhasil mengindentifikasikan dan keberadaan pelaku serta menangkapnya. “Keduanya kami tangkap di Jetis, Bantul, Selasa (2/2/2021) malam pukul 21,30 WIB,” katanya.
Dari pemeriksaan mereka beralasan melakukan perbuatan itu karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk mememenuhi kebutuhan hidup.
Keduanya dalam dalamp parkara ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait