Tiga tersangka pembuat SIM palsu yang ditangkap aparat Polres Boyolali. (Foto: iNews/Tata Rahmanta)

BOYOLALI, iNews.id – Polres Boyolali berhasil menggulung komplotan pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu. Komplotan ini menjual SIM palsu ke pelanggan hingga Rp700.000 per lembar.

Ketiga pelaku diringkus tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Boyolali dan Klaten

Ketiga orang yang dibekuk polisi masing-masing adalah Didik, Poniman dan Ngatiman. Dalam menjalankan aksi, ketiganya memiliki tugas masing-masing. 

Didik berperan sebagai otak pelaku. Sedangkan Poniman dan Ngatiman sebagai pembuat. Hasil SIM dijual kepada korban antara Rp500.000 hingga Rp700.000. 

Kasus ini terbongkar ketika polisi mendapatkan informasi seorang warga berinisial S yang diduga memiliki SIM palsu. SIM dipesan dari Ngatiman.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network