“Setelah diselidiki, kami langsung memburu para pelaku. Dari hasil pengejaran, mereka ditangkap di Boyolali dan Klaten,” kata Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan, Jumat (17/6/2022).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang Rp500.000, handphone, serta puluhan SIM berbagai jenis.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait