Tangkapan layar video kericuhan pertunjukan musik yang beredar di medsos. (Foto: MPI/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Konser musik di Seven Sky Mal Lippo Plaza Yogyakarta pada Minggu (12/6) malam yang berakhir dengan ricuh berbuntut panjang. Expo Productions selaku penyelenggara konser itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. 

"Karena kelalaian daripada penyelenggara karena tanpa izin resmi dari pihak kepolisian," ujar Kapolsek Gondokusuman Kompol Surahman saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa (14/6/2022).

Kompol Surahman mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, penyelenggara konser yang mengakibatkan sejumlah korban luka itu tidak mengurus izin untuk acara yang digelar.

Surahman mengatakan penyelenggara konser semestinya tetap mengajukan surat izin keramaian meskipun acara itu bersifat reguler.

Menurut dia, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diklaim penyelenggara diberikan setiap bulan tidak cukup mewakili izin kegiatan konser yang dihadiri penonton dalam jumlah besar.

"Mengumpulkan massa lebih dari 500-1.000 itu minimal itu ke polres. Kecuali kegiatan misalnya kaya unjuk rasa, cukup STTP," ucap Surahman.

Karena peristiwa ricuh hingga mengakibatkan korban luka, menurut dia, polisi menjerat penyelenggara dengan Pasal 510 KUHP tentang mengadakan keramaian umum tanpa izin.

"Kami limpahkan ke pengadilan. Kami kenakan tipiring (tindak pidana ringan)," ujar dia.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network