Petugas menunjukkan tersangka penyalagunaan narkoba dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/1/2021). (Foto: Dok Humas Polresta Yogyakarta)

Seminggu kemudian, Kamis (14/1/2021) menangkap BJ  bersama barang bukti pil psikotropika juga di daerah Mlati, Sleman. Setelah itu  menangkap YNS  dan RN, Minggu (24/1/2021) beserta barang bukti pil psikotropika. YNS diamankan di Depok, Sleman, RN di Tegalrejo, Yogyakarta.

“FS, BJ, YNS dan RN dalam kasus ini dijerat UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” katanya.

FS dalam perkara tersebut juga dijerat UU RI No 36  tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network