Petugas menunjukkan pasutri tersangka penjual miras oplosan di Polres Sleman, Kamis (19/5/2022). (Foto : ist)

Hasil pemeriksaan pelaku meracik sendiri oplosan itu, dengan takaran yang tidak sesuai. Mereka  berbagi tugas, ada yang memasukan oplosan ke botol, meracik, dan COD dengan pelanggan. 

Setiap botol 1,5 liter dijual Rp50.000  dan Rp10.000 setiap plastik. Setelah ada pesanan, kemudian melakukan COD sesuai permintaan pembeli.  Kegiatan itu teladilakukan  sejak 2 tahun lalu,” katanya.

“ Kedua pelaku di jerat dengan pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara,” katanya. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network