Petugas Polres Kebumen menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu. (Foto: Joe Hartoyo)

KEBUMEN, iNews.id – Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Lima orang pengedar ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 13,74 gram. 

Lima tersangka yang diamankan, DD (25) warga Desa Banioro Kecamatan Karangsambung dan HD (27) warga Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng. Tiga tersangka lain TG (24) warga Desa Sidodadi Kecamatan Puring, BD (40) warga Desa Kalitengah Kecamatan Gombong dan BN (42) warga Alamat Gang Delima Kecamatan Kabupaten Kebumen.

“Ada lima tersangka yang diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 13,74 gram,” kata Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo, Jumat (16/7/2021). 

Pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi di masyarakat jika ada warga di Karangsambung yang mengonsumsi sabu-sabu pada 1 Juli lalu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan DD di sebuah tempat pencucian sepeda motor. Ikut diamankan baarang bukti sabu-sabu seberat 0,18 Gram.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network