Dari penangkapan DD, polisi berhasil mengantongi empat nama tersangka lain. Hari itu juga dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keempat pelaku. Mereka berdalih mengonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina dalam bekerja sebagai driver travel.
Salah satu tersangka mengaku khilaf telah mengonsumsi sabu-sabu. Sabu itu dibeli dari seseorang secara online. Sedangkan uangnya dari hasil menyisihkan gaji mereka sebagai sopir travel.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) d an 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman kurungan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait