Terkait dengan kondisi korban, sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSU Dr Sardjito. Korban sudah bisa menggerakkan beberapa bagian tubuhnya namun untuk kesadarannya masih belum pulih.
Korban mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya termasuk di kepala bagian belakang. Luka di kepala bagian belakang tersebut kemungkinan yang mengakibatkan korban mengalami koma beberapa waktu. "Kalau lukanya karena apa, biar dokter yang menentukan,"ujar dia.
Korban baru saja menjalani operasi kepala bagian belakang. Berdasarkan keterangan dokter yang melakukan visum pertama dan operasi kepala bagian belakang, korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul dan juga tendangan dari para pelaku.
Para pelaku terancam pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun. Ancaman tersebut berlaku untuk tersangka dewasa maupun tersangka anak-anak.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait