Tersangka DNK warga Soragan adalah teman SMP korban. Dia terpaksa dilumpuhkan petugas lantaran berusaha melawan saat hendak ditangkap. (Foto : MPI/erfan erlin)

Sesaat setelah datang pelaku langsung menendang korban dengan kaki kanannya dan korban sempat menangkisnya. Melihat perkelahian dua teman sekolahnya dulu, saksi Sigit langsung berusaha melerai keduanya.

"Namun Sigit kalah tenaganya sehingga keduanya tidak bisa dilerai," kata dia.

Pelaku kemudian mengambil pisau yang disiapkan di saku celananya. Usai melakukan penusukan, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor Honda Astrea AB 4706 PH yang dipinjam pelaku dari orang lain. Sepeda motor tersebut adalah sepeda motor modifikasi tanpa lampu dan slebor depan.

"Saksi sigit sudah berusaha membawa korban ke rumah sakit. Namun korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," ujar dia.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 353 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network