YOGYAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Polda DIY yang berhasil membongkar praktek kejahatan seksual melalui jaringan media sosial dengan korban anak-anak di bawah umur. Siber Pornografi menduduki peringkat ketiga kejahatan seksual di Indonesia.
Ketua KPAI, Putu Elvina mengatakan, siber pornografi merupakan kasus besar. Kejahatan ini berdampak besar terhadap anak-anak dan prosesnya tidak mudah. Namun Polda DIY berhasil mengungkap kasus ini dan menetapakan beberapa tersangka.
"Dengan kerumitan yang ada Polda DIY berhasil mengungkapnya. Ini sesuatu yang luar biasa," kata dia, Rabu (13/7/2022).
Putu mengatakan, siber pornografi menduduki peringkat atas kasus kejahatan seksual di Indonesia. Kasus tertinggi berupa kekerasan fisik dan psikis, disusul kejahatan seksual terhadap anak dan yang ketiga adalah siber pornografi.
KPAI sebenarnya sudah berupaya untuk mencegah kejahatan ini terjadi. Namun era digital menjadikan banyak anak mengakses internet melalui gadget.
"Survei dari KPAI anak-anak Indonesia cukup lama mengakses media digital. 25 persen anak-anak kita 5 jam lebih mengakses media digital," kata dia.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait