JAKARTA, iNews.id- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) diduga kerap menerima suap terkait pengurusan perkara. KPK bakal mendalami dugaan aliran uang yang diterima Itong Isnaeni dari sejumlah pihak yang berperkara.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyebut KPK tengah mendalami dugaan jika IIH menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya.
"KPK menduga tersangka IIH menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022), malam.
Nawawi mengaku prihatin masih ada penegak hukum yang menerima suap terkait pengurusan perkara.
Apalagi, penegak hukum tersebut adalah seorang hakim. Nawawi menyebut seharusnya hakim bisa jadi penegak hukum yang paling terdepan dalam pemberantasan korupsi.
"Seorang aparat penegak hukum semestinya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi dan menjadi contoh menjadi warga negara yang taat hukum dan tidak melakukan tindak pidana, apalagi korupsi," tekan Nawawi.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH).
Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut
Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat Pengadilan Surabaya. Hendro berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait