Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto : Antara)

Kemudian, pidananya dihentikan karena yang bersangkutan sudah meninggal. Lebih lanjut, Alex menegaskan KPK tetap menindak lanjuti temuan PPATK tersebut dengan melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. 

Dia menilai walaupun dugaan tindak pidananya tidak bisa diteruskan karena meninggal dunia, namun demikian kekayaannya dapat dikenakan pajak.

“Karena kalau orang pajak itu saya lihat enggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apapun pokoknya tambah kekayaannya bayar pajak. Kita limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak,” tutur Alex.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network