JAKARTA, iNews.id - Seorang pensiunan PNS di Pemprov DKI Jakarta mencairkan cek senilai Rp35 miliar usai pensiun. Sayangnya saat hendak diklarifikasi pensiunan tersebut meninggal dunia.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Menurutnya ada seorang eks pejabat eselon III di Pemprov DKI Jakarta yang mencairkan cek senilai Rp35 miliar usai pensiun.
Alexander Marwata menyebut KPK mendapat informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya sampaikan KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek sejumlah Rp35 Miliar," ujar Alex saat membuka acara 'bimbingan teknis (bimtek) program keluarga berintegritas Provinsi DKI Jakarta' di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022).
Eks pejabat Pemprov DKI tersebut diketahui juga membeli sebuah rumah secara tunai sebesar Rp3,5 Miliar. "Dia membeli rumah cash senilai Rp3,5 miliar," ujarnya.
Kemudian, Alex meminta jajarannya untuk mengklarifikasi atas pencairan cek tersebut. Sebab, KPK menduga cek itu terkait penerimaan gratifikasi
"Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal," paparnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait