Kemudian Sekretaris pribadi merangkap ajudan HS, Triyanto Budi Yuwono (TBY); Staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, Moh Nur Faiq (MNF) dan Nurvita Herawati (NH); dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
Kemudian, Manager Perizinan PT Summarecon Agung, Dwi Dodik (DD); Head Of Finance PT Summarecon Agung, Amita Kusumawaty (AK); dan Direktur PT Guyup Sengini, Sentanu Wahyudi (SW).
Berdasarkan pantauan tim MNC Portal Indonesia, hanya empat dari 10 orang yang diamankan dihadirkan saat konferensi pers penetapan tersangka atas kasus tersebut.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait