Seperti diberitakan sebelumnya, KPK Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan gratifikasi.
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham. Benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya" ucap wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Selain Prof Eddy, KPK menyebut dalam kasus ini menyeret tiga orang tersangka lain. Dia merincikan kalau tiga orang bertugas sebagai pihak penerima dan satu orang pemberian suap.
"Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," ucapnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait