Anggota KPU Provinsi DIY saat menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari PDIP di Kantor KPU DIY, Yogyakarta, Kamis (11/5/2023). (Foto : Antara)

"Itu baru kelengkapannya. Soal kedalaman dokumen misal ijazah sudah dilegalisasi atau belum, kemudian beberapa yang lain, misal KTP-el ada sesuatu itu baru nanti kami periksa saat tahapan verifikasi administrasi," ujarnya.

"Kami ingatkan parpol yang akan mendaftarkan bakal caleg agar memperhatikan jadwal dan tidak menunggu hingga batas akhir pendaftaran," ucapnya.

Sementara itu jika melampaui 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, parpol dianggap tidak mengajukan bakal calon anggota legislatif. "Masih ada waktu 3 hari untuk calon anggota DPD RI maupun partai yang belum mengajukan caleg. Kami masih menunggu sampai beberapa hari ke depan," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network