KPU verifikasi pengurus parpol calon peserta Pemilu 2024. (Foto : Antara)

"Sesuai aturan yang ada maka dilakukan penelitian tentang kebenaran dokumen KTP, kartu anggota dan status keanggotaan partai. Apabila terdapat warga yang didaftar masuk menjadi anggota partai tanpa sepengetahuan yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan," ujarnya.

Pada verifikasi faktual ini diterjunkan sebanyak 26 petugas. Jumlah tersebut bisa bertambah, terutama untuk petugas verifikator dari KPU provinsi untuk mengantisipasi bila jumlah personel di lapangan kurang.

Ahmadi berharap verifikasi faktual terhadap keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang berakhir pada 4 November 2024 berjalan lancar.

"Jika nantinya dinyatakan selesai, maka hasilnya diserahkan kepada pihak partai. Dan kalau ada kekurangan diberikan kesempatan untuk memperbaikinya," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network