KPU Gunungkidul mengundi nomor urut paslon yang berlaga dalam Pilkada serentak 2020. (Foto: iNews.id/Kismaya wibowo)

Sesuai dengan PKPU tentang Pencalonan, penyerahan SK salinan merupakan hal yang wajib bagi calon yang merupakan PNS, anggota TNI/Polri, maupun statusnya sebagai wakil rakyat.

"Apabila calon yang bersangkutan tidak menyerahkan SK, maka akan dibatalkan kepesertaannya," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Sunaryanta-Heri Susanto, Heri Nugroho, membenarkan calon bupatinya belum menyerahkan SK pengunduran diri ke KPU Kabupaten Gunung Kidul.

Sebagai calon khusus, lanjut dia, salah satu syaratnya harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai TNI untuk bisa maju pada pilkada.

"Hal tersebut bukan menjadi masalah karena Cabup Sunaryanta siap menyerahkan. Rencananya salinan SK diserahkan ke KPU Kabupaten Gunungkidul hari ini," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network