YOGYAKARTA, iNews.id - Pemilik kos elite di Yogyakarta ditangkap polisi usai dilaporkan menyandera pasangan suami istri asal Gunungkidul dan seorang lainnya selama 2 bulan. Pilunya, istri korban juga dilecehkan.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, pelaku juga merupakan pasangan suami istri berinisial JD (43) warga Kalurahan Condong Catur Kapanewon (Kecamatan) Depok Kabupaten Sleman dan MY (41) asal Condong Catur, Depok, Sleman. Keduanya dibantu oleh YC (36) asal Kota Gede Yogyakarta
"Korban berinisial MS dan istrinya serta ADM asal Jakarta," ujarnya, Rabu (7/2/2024).
Dia menjelaskan, para pelaku dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak (menyekap) korban di D’Paragon Tambak Boyo dengan maksud agar korban mengembalikan kerugian dari kerja sama/investasi jual beli mobil. Dalam penyekapan selama kurang lebih 2 bulan, korban telah mengalami pemerasan, penganiayaan berkali-kali) dan kekerasan seksual.
Endriadi menyebutkan kronologi peristiwa ini bermula ketika pada Juni 2023 korban dengan tersangka JD melakukan kerja sama jual beli mobil. Tersangka ketika itu memberikan modal Rp1,2 miliar. Namun sejak Agustus 2023, korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada Tersangka.
"Kamis tanggal 12 Oktober 2023, pelaku YC dan ANW, atas perintah JD mendatangi rumah korban," katanya.
YC meminta paksa barang berharga milik korban berupa sertifikat, perhiasan, KK, KTP, kunci mobil yang akan digunakan sebagai jaminan pelunasan utang. Setelah korban menyerahkan barang –barang tersebut, dia dan istrinya dibawa paksa ke D'Paragon di Mancasan Lor, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY
Ketika sampai di sana, korban dan istri disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruangan khusus yaitu ruang pantry dan kamar nomor 22. Kemudian ruangan dikunci dari luar oleh saksi ADB yang merupakan karyawan D'Paragon.
Selain disekap, korban dan istri juga mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan JD, MY, YR, ANW dan RK. Korban juga melaporkan mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan JD dan RK.
Dari pelaku JD, polisi menyita 6 buah Sertifikat Hak Milik ( SHM ), sepasang sarung tinju, 1 KTP dan KK korban. Kemudian dari pelaku MY, polisi menyita sepasang sarung tinju. Lalu dari pelaku YR diamankan motor Yamaha NMAX dan 1 unit HP merek Samsung M52.
Selanjutnya dari tangan korban disita 4 unit HP, tas jinjing warna coklat. Sementara barang bukti yang masih dalam pencarian yakni 1 unit mobil Honda Jazz warna silver.
Suami disiram air panas, istri jadi korban pelecehan seksual. Klik halaman selanjutnya untuk membaca artikel ini>>>
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait