Dalam kasus ini, JD berperan selaku pelaku utama yang menyuruh untuk menyekap dan MSH menganiaya dengan cara memukuli/meninju korban menggunakan sarung tinju. Sementara istri korban mengalami kekerasan seksual.
Pelaku MY berperan turut serta dalam penyekapan dan mengetahui tempat tinggalnya atau area tempat tinggalnya digunakan untuk menyekap korban. Kemudian MM melakukan penganiayaan dengan cara menyiram punggung korban dengan air panas dan memukulnya menggunakan sarung tinju.
Selanjutnya pelaku YR berperan menjemput korban dan istrinya di rumah mereka serta merampas barang-barang korban berupa sertifikat, perhiasan, mobil dan HP serta melakukan penyekapan. Pelaku RK berperan yang menyuruh istri korban dan saksi ADM (korban lain) untuk melakukan pelecehan seksual.
"Pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tindak pidana penyekapan, Pasal 368 KUHP perampasan, Pasal 351 KUHP penganiayaan dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait