Menurut dia, karena ada JJLS maka penyelesaian tanah tutupan nanti skenarionya akan dikurangi dengan fasilitas umum (fasum). Bukan hanya warga terdampak saja yang terpengaruh namun juga warga tidak terdampak akan mendapat proporsi pengurangan.
"Kita memang perlu hati-hati dalam melaksanakan proses ini. Kita tengah mempersiapkan skenario agar masyarakat tetap kondusif," tutur dia.
Penyelesaian tanah tutupan Jepang ini dilakukan dengan konsolidasi kepemilikan tanah. Di mana ada dua proses yang akan dilalui yaitu penataan aset dan penataan akses. Proses konsolidasi ini tidak hanya sampai memberikan legalitas berupa sertifikat tanah tetapi hingga ke pemberdayaan masyarakat.
Dia mengungkapkan tanah tutupan Jepang sendiri luasnya ada sekitar 100 hektare dan berada di Kelurahan Parangtritis. Dan saat ini ada 1.000 orang lebih yang menguasai tanah tersebut. Namun berapa bidangnya, dia mengaku tidak begitu hafal.
"Dari 1.000 orang yang menguasai tanah tutupan Jepang saat ini, memang ada yang memiliki alas hak berupa letter C yaitu yang dicoret pada masa zaman Jepang," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait