Pemerintah menata tanah tutupan Jepang, yakni tanah yang pernah dikuasai Jepang tahun 1942 dan ditinggalkan saat Indonesia merdeka.(Foto: Ist)

Namun alas hak tersebut nantinya akan ditelusuri terlebih dahulu. Dan semestinya orang yang menguasai tanah tutupan saat ini ada hubungannya dengan pemilik awal. Seperti kepemilikan karena faktor akad jual beli atau apa.

Nantinya masyarakat pemilik tanah tutupan diminta untuk melepaskan kemudian nanti akan ada penataan. Setelah itu, kepemilikan tersebut akan dikembalikan kepada mereka yang memiliki bukti kepemilikan. "Kita akan lakukan inventarisasi terlebih dahulu," katanya.

Tahun ini pihaknya menargetkan penyelesaian pendataan dan tahun 2023 nanti akan dimulai materi tehnik dan baru di tahun 2024 akan dilaksanakan konsolidasi tanah tersebut. Konsolidasi tanah sendiri bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tanah tutupan yang telah berpuluh-puluh tahun lamanya 

"Nantinya warga terdampak akan ada proporsional sehingga tidak hanya warga yang terdampak saja yang terkena beban dikurangi fasilitas umum JJLS tetapi juga warga yang lain dikurangi," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network