Hal senada disampaikan Ketua Komisi I Suharto. Menurutnya, dengan adanya penunjukkan penjabat maka akan menjadikan pemerintahan kurang maksimal.
“Yang jelas jalannya pemerintahan kurang maksimal kaena ada keterbatasan dan kewenangan,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo, Sudarmanto mengatakan, pengangkatan Penjabat Sekda karena rekomendasi dari Kemendagri untuk posisi Sekda definitif belum keluar.
"Sehingga tentu dengan dilantik Pj Sekda ini secara definitf juga punya peran dan fungsi yang hampir sama dengan sekda. Masa tugasnya sampai dengan nanti terlantiknya sekda definitif," katanya.
Menurut dia, pengisian penjabat ini sudah sesuai Perpres No.3/2018 tentang penjabat Sekda. Tahapan-tahapan pengisian juga sudah sesuai dan tahap final ada di Kemendagri.
“Tahapan final nanti harus ada Kemendagri untuk persetujuannya ini sambil menunggu perizinan itu kemudian diisi dengan penjabat Sekda," tandasnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait