KULONPROGO, iNews.id - Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati menyayangkan adanya pengangkatan penjabat Sekda Kulonprogo. Hal ini menjadikan Kulonprogo dijabat dua orang penjabat, setelah sebelumnya dipimpin penjabat bupati.
“Ini itu ada apa, ini yang saya pertanyakan. Karena kewenangan ini ada di Gubernur,” kata Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati, Kamis (8/9/2022).
Hari ini Penjabat Bupati Kulonprogo Tri Saktiyana melantik Asisten II Sekda Kulonprogo Bambang Tri Budi sebagai Penjabat Sekda. Sebelumnya Bambang telah ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) Sekda.
Akhid juga mempertanyakan bagaimana mekanisme rekomendasi yang diajukan gubernur DIY kepada Kemendagri dan Komite Aparatur sipil Negara (KASN) dengan batasan-batasan yang ada. Sejak proses awal assement dilakukan ada enam peserta seleksi dan telah mengerucut menjadi tiga nama. Ketiga ini kemudian dimintakan rekomendasi dari pusat untuk menentukan siapa kandidat sekda definitif.
“Proses seleksi ini sudah diawali dengan pertimbangan ketika Pak Astungkoro (Sekda) pensiun sudah selesai ada penggantinya. Ini sejak jadi perhatian DPRD malah sekarang ada Pj,” ujar politisi PDIP ini.
Menurutnya, dalam SK bupati jabatan Pj maksimal tiga bulan atau sampai ada pejabat definitif. Hal ini menjadi kerugian besar bagi Kulonprogo karena hanya dipimpin Penjabat bupati tanpa wakil dan PJ Sekda.
“Ini sangat merugikan Kulonprogo, karena ada beberapa hal yang terkendala dan berbeda ketika ada pejabat asli,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait