GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pemkab Gunungkidul membatasi jumlah wisatawan hingga 50 persen saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Pembatasan ini dilakukaan selama PPKM Level 3 yakni dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan selama ini pelaksanaan PPKM Level 2, objek wisata di Gunungkidul sudah dibuka 95 persen dengan kapasitas kunjungan maksimal 25 persen.
"Pada libur Natal dan Tahun Baru 2022, kami akan mengikuti kebijakan penerapan PPKM Level 3 dari pusat. Kami tidak akan menutup objek wisata, kami hanya memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung setiap titik lokasi 50 persen," kata Harry Sukmono di Gunungkidul, Minggu (28/11/2021).
Dia mengatakan sesuai aturan yang berlaku, objek wisata diizinkan buka namun ada pembatasan jumlah pengunjung. Ia berharap setiap pengelola wisata menerapkan aturan.
Selain pembatasan 50 persen pengunjung di tempat wisata, pengelola wisata juga harus sudah mengantongi Sertifikat CHSE. Sampai dengan saat ini ada lima persen yang belum memenuhi persyaratan beroperasi.
Harry mengakui hingga saat ini, masih ada objek wisata yang belum mendapat aplikasi Peduli Lindungi dan sertifikat CHSE, seperti kawasan Gua Ngingrong Mulo dan Hutan Turunan Girisuko, Panggang.
"Kami mengimbau kepada pelaku wisata memberlakukan protokol kesehatan secara ketat pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 ini. Jangan sampai ada klaster penyebaran Covid-19 dari sektor pariwisata," imbaunya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait