KULONPROGO, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Galur bekerja sama dengan Tim Buser Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di depan Apotek Timun Mas di Brosot, Galur, Rabu (1/3/2023). Dua orang ditangkap kurang dari 24 jam di Kapanewon Wates.
Dua tersangka yang ditangkap AW (31) dan RA (23) yang merupakan warga Lampung Tengah, yang berdomisili di Gamping, Sleman. Kedua pelaku mengambil handphone milik Anik Widiastuti (47) warga Sleman yang ditaruh di dashboard motor yang diparkir di halaman apotek.
“Dua pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti, Kamis (2/3/2023).
Kasus ini terungkap, setelah korban melapor ke Polsek Galur. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kedua pelaku teridentifikasi berada di Ngestiharjo, Wates dan dilakukan penangkapan.
“Modusnya mereka mengincar handphone yang ditinggal di motor. Begitu melihat ada sasaran langsung mengambil dan kabur dengan sepeda motor,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait