Polsek Galur Kulonprogo menangkap dua pencuri handphone saat berusaha kabur. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan, karena ada dugaan mereka merupakan komplotan pencuri dalam jaringan Lampung. Polisi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa kepada keduanya dan beberapa orang saksi.

“Kedua akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya. 

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, sepeda motor dan jaket yang dipakai untuk mencuri. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network