Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan, karena ada dugaan mereka merupakan komplotan pencuri dalam jaringan Lampung. Polisi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa kepada keduanya dan beberapa orang saksi.
“Kedua akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, sepeda motor dan jaket yang dipakai untuk mencuri.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait