SINGAPURA, iNews.id – Seorang pembantu menguras isi ATM majikannya yang berusia 82 tahun yang mengalami demensia. Total uang yang berhasil diambil sang pembantu hingga Rp300 juta, dia pun akhirnya dipenjara 12 bulan.
Dilansir dari The Straits Times, pembantu bernama Wimie Pascual Gubaton (42) dan berkewarganegaraan Filipina itu direkrut perempuan Singapura, Yeh Pei Hoong (49). Oleh Hoong Gubaton diminta merawat ibunya yang sudah lanjut usia, Goh Gek Keow.
Menurut pengadilan, Hoong tinggal di rumahnya yang berada di Singapura bersama suaminya, dua anak mereka, serta Keow. Karena tugas utama Gubaton adalah merawat Keow, mereka berdua pun tidur di kamar yang sama di rumah Hoong.
Sebagai majikan, Hoong dan keluarganya memperlakukan Gubaton dengan baik. Akan tetapi, tanpa disangka-sangka, sang pembantu ternyata kerap menyelinap pergi dengan membawa kartu ATM Keow dan menarik uang nenek itu dengan total mencapai 28.200 dolar Singapura (Rp298 juta).
Jaksa Ting Nge Kong mengatakan, Gubaton mengklaim keluarganya di Filipina menghadapi masalah keuangan dan menghubunginya pada Mei tahun lalu untuk meminta uang.
Pembantu itu kemudian memutuskan untuk mencuri uang dari majikannya menggunakan kartu ATM milik Keow.
“(Terdakwa) tahu PIN kartu ATM Nyonya Goh (Keow), karena dia pernah melihat korban memasukkan nomor tersebut sebelumnya,” kata jaksa.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait