BANTUL,iNews.id-Jajaran Polres Bantul kembali melakukan razia terhadap penjualan miras oplosan. Kali ini, polisi berhasil mengamankan belasan botol miras oplosan dari salah seorang warga di Padukuhan Mbadan, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Bantul pada Senin (29/5/2023).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, dari razia yang dilakukan oleh anggota Polsek Pundong, petugas menemukan sebanyak 19 botol miras jenis AL yang diproduksi oleh warga setempat.
"Razia ini sebagai salah satu komitmen kami untuk merazia segala bentuk miras oplosan. Adanya korban di tahun 2022 laluKeterangan foto.
Petugas saat melakukan penggeledahan di rumah produksi miras milik AS warga Pundong, Bantul. Foto Humas Polres Bantul," kata Jeffry, Rabu (31/5/2023).
Jeffry menyebut, siapapun yang membuat atau mengedarkan miras oplosan telah melanggar pasal 37 ayat 4 jo pasal 43 Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2019, tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait