Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Bantul untuk tidak terlibat dalam peredaran miras jenis apapun. Selain itu, bagi warga yang mengetahui informasi adanya peredaran miras oplosan untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
"Bagi warga yang ingin melapor bisa melalui call center 110 atau nomor telepon Kapolres Bantul 085600479110," katanya.
Sementara itu, hasil miras oplosan tersebut selanjutnya diamankan oleh kepolisian sebagai barang bukti dan dimusnahkan. Polisi juga turut mengamankan pemilik miras yakni AS (35) warga setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait