Mendapat laporan petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan para pelaku serta membawanya ke Mapolsek Gondokusuman. Dari pemeriksaa motif pelaku dendam, karena ada teman mereka yang dianiaya oleh kelompok lain.
“Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP jo 55 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat No 12 Tahun,” ujarnya.
Kanit Reskirm Polsek Gondokusuman, Iptu Deny Ismain menambahkan, pelaku AI meski dibawah umur tetap akan memprosesnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait