Petugas menunjukkan tersangka pelaku kejahatan jalanan di Mapolsek Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (2/6/2021). (Foto: Dok Humas Polresta Yogyakarta)

Mendapat laporan petugas  kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan para pelaku serta membawanya ke Mapolsek Gondokusuman. Dari pemeriksaa motif pelaku dendam, karena ada teman mereka yang dianiaya oleh kelompok lain. 

“Para pelaku dijerat pasal  170 KUHP dan atau pasal  351 KUHP jo 55 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat No 12 Tahun,” ujarnya.

Kanit Reskirm Polsek Gondokusuman, Iptu Deny Ismain menambahkan, pelaku AI meski dibawah umur tetap akan memprosesnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network