Ilustrasi penganiayaan (Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id – Petugas Polsek Kotagede Yogyakarta, mengamankan dua orang warga yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pemerasan. Untuk menghilangkan jejak, dua pelaku ini mengantar korban ke polisi agar terkesan menolong korban.

Dua tersangka yang diamankan NPS (38) warga Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, dan JN (21) warga Surokarsan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta. Sedangkan korbannya Anton Wijaya warga Kecamatan Rongkop Gunungkidul.

Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Mardiyanto mengatakan aksi penganiayan ini dilakukan kedua pelaku di Lapangan Karang Kotagede pada Selasa (17/11) dini hari. Kedua pelaku membawa korban ke lapangan dan menganiaya serta mengambil dompet dan handphone korban.

Setelah berhasil menguasai barang-barang korban, kedua tersangka mengantar korban ke Polsek Kotagede untuk melapor. Tujuannya untuk mengelabuhi petugas, karena seakan-akan mereka menolong korban.

“Saat lapor itu, korban mengaku dianiaya pelaku,” kata Mardiyanto.

Dari laporan ini, polisi menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka. Saat diperiksa, salah satu pelaku kedapatkan menyimpan STNK dan KTP korban di salah satu dompetr tersangka. Selain itu petugas juga menemukan handphone milik korban disimpan tersangka.

“Kedua pelaku kami tahan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network