Petugas Satpol PP Kulonprogo menegur pemilik usaha yang membuka toko melebihi ketentuan. (foto: doc/Satpol PP Kulonprogo)

KULONPROGO, iNews.id – Kesadaran pemilik usaha di Kulonprogo untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam Pengetatan secara Terbatas Kegiatan masyarakat (PTKM) masih kurang. Setidaknya ada 19 toko yang nekat membuka usaha melebihi aturan yang sudah ditetapkan dan berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Pada pengawasan hari pertama Senin (11/1/2021) malam, petugas melakukan penertiban di seputaran Wates dan Pengasih. Sesuai dengan instruksi bupati Kulonprogo No 1/ 2021 tentang Kebijakan PTKM usaha ini maksimal hanya buka sampai dengan pukul 19.00 WIB untuk mencegah penularan Covid-19. Kenyataanya masih banyak yang buka melebihi aturan itu. 

“Ada 19 yang kita berikan teguran lisan karena membuka usaha melebihi ketentuan,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni, Selasa (12/1/2021). 

Toko-toko yang ditertibkan ini, terdiri atas took modern berjejaring, swalayan konter handphone, dan toko perlengkapan hewan. Saat dilakukan pengawasan mereka mash membuka usahanya. Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu terjadinya kerumunan massa. Untuk itulah mereka diminta tutup dan mematuhi instruksi bupati. 

“Kami juga lakukan sosialisasi instruksi bupati melalui mobil keliling. Sedangkan untuk pengawasan kami melibatkan polisi dan TNI,” katanya.

Sesuai aturan itu, setiap pusat perbelanjaan maksimal membuka usahanya sampai pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk kuliner ataua restoran boleh buka melebihi dengan ketentuan maksimal tempat duduk 25 persen dan disarankan dibawa pulang. 

“Untuk layanan delivery order atau take away boleh,” katanya.   

Sementara itu Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran menyatakan, pihaknya telah mensiagakan 40 personil pada pelaksanaan PTKM yang berlaku hingga 25 Januari 2021 mendatang. Satpol PP, tidak sendiri. Mereka nantinya dibantu personil TNI/Polri dalam upaya menegakkan protokol kesehatan guna mencegah persebaran virus.

“Kami terus lakukan pengawasan dan sosialisasi, kalau masih melanggar akan kami tertibkan,” kata Sumiran. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network