Pengawasan di Jalan Malioboro Yogyakarta. (Foto dok/okezone.com)

YOGYAKARTA, iNews.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta akan melakukan pengawasan dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PTKM). Pengawasan akan dilakukan di sepanjang Tugu Yogyakarta sampai dengan kawasan Keraton Yogyakarta. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, PTKM dilaksanakan mulai hari ini sampai dengan 25 januari nanti. Selama pelaksanaan PTKM, satpol PP bersama dengan TNI/Polri akan melakukan pengawasan secara mobile.

Fokus pengawasan ini akan dilakukan dari kawasan tugu Yogyakarta, sepanjang Jalan Malioboro sampai dengan Keraton Yogyakarta. Kawasan itu menjadi pusat ekonomi dan wisata yang banyak memunculkan kerumunan warga. 

“Pengawasan akan kami lakukan secara menyeluruh, tetapi kami akan fokus di Kawasan Tugu, Malioboro sampai Keraton karena potensi kerawanan terbesar di sana,” kata Agus, Senin (11/1/2021). 

Satpol PP Kota Yogyakarta juga akan bekerja sama dengan satpol PP DIY dalam melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan dengan mendasar surat edaran dari wali kota dan aturan protokol kesehatan. Ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi, khususnya kegiatan di tempat usaha sudah harus tutup pada pukul 19.00 WIB.

Agus mengatakan, ketika dalam pengawasan ada pelanggaran akan langsung dilakukan teguran kepada pelaku usaha. Jika nantinya tetap membandel akan diberikan teguran tertulis. Bahkan jika sampai 3x24 jam tetap melanggar akan dilakukan penutupan paksa.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network