GUNUNGKIDUL, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berlaga pada Pilkada Gunungkidul 2020. Penertiban dilakukan oleh Bawaslu bersama dengan tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
“Ini merupakan penertiban hari pertama pada tahap kedua dan ada ratusan yang kami tertibkan,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, Selasa (10/11/2020).
Penertiban ini dilakukan bersama Satpol PP Gunungkidul dan kepolisian. Agar hasilnya maksimal, tim dibagi menjadi tiga tim yang melakukan penertiban di beberapa kecamatan. Khusus di Kecamatan Wonosari, petugas mengamankan 300 APK yang dipasang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) 86/2020.
“Jenisnya ada beberapa macam dari baliho, spanduk, dan rontek atau umbul-umbul,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait