Bawaslu mencatat sudah lebih dari 9.000 APK yang ditertibkan. Sebagian besar melanggar tata cara pemasangan dan melanggar zonasi, seperti di dekat kantor pemerintahan dan dekat dengan fasilitas publik.
APK yang diamankam, selanjutnya diserahkan ke KPU Gunugkidul. Tim sukses bisa meminta kembali untuk dipasang di lokasi yang sudah ditentukan.
“Kami akan komunikasi ke tim sukses pasangan calon, mereka bisa mengambil kembali APK yang ditertibkan,” kata Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait