Ilustrasi. (Foto: Dok/Okezone)

 
Sanksi lainnya, berup tour of duty (TOD) sebanyak 8 personel, tour of area (TOA), tiga personel, surat perintah penghentian pemeriksaan profesi (SP4), 4 personel dan masing-masing satu persoel dilimpahkan ke Polresta serta pelimpaha disiplin.
 
“Dua personel yang PTDH itu, satu bertugas di Polres Gunungkidul dan satu di Brimob Polda DIY,” kata Kapolda. 

Selain memberikan hukuman, Polda DIY juga memberikan reward kepada personel yang berprestasi. Tahun 2020, ada 23 personel yang mendapat reward. Masing-masing Pamen dan Pama, tiga personel, bintara 15 personel dan ASN personel. Dibandingkan dengan tahun 2019 ada penuruan. Sebab tahun lalu ada 26 personel yang mendapat reward.
 
“Ada penuruan  tiga personel yang mendapatkan reward,” papar Asep.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network