SLEMAN, iNews.id – Pemerintah resmi melarang mudik mulai 6-17 Mei 2021. Bagi masyarakat yang melanggar akan mendapat tindakan tegas dari kepolisian. Mereka akan diminta untuk putar balik, sedangkan kendaraan akan ditahan dan ditilang.
“Travel gelap sudah saya identifikasi semuanya. Akan kami tindak tegas bila melakukan pelanggaran,” kata Kepala Korps lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono saat meninjau pos penyekatan di Prambanan, Sleman, Rabu (28/4/2021).
Sanksi tegas ini akan diterpkan berupa tilang. Kendaraanya juga akan ditahan dan bisa diambil setelah lebaran. Larangan mudik dimulai dari pengatatan perjalanan non mudik pada 22 April - 5 Mei 2021. Kemudian dilakukan penidakan mudik 6 Mei - 17 Mei 2021 dan pengetatan perjalanan non mudik 18 Mei - 24 Mei 2021.
Untuk pengetatan perjalanan non mudik ,pelaku perjalanan harus membawa surat tes negatif PCR atau swab tes antigen dan GeNose. Persyaratan perjalanan itu berlaku dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
“Sementara ini yang kita lakukan untuk jajaran treatmen-nya adalah operasi rutin yang ditingkatkan atau disingkat KKYD untuk melakukan tes random secara gratis di titik-titik dan ruas-ruas tertentu yang terjadi kerumunan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait