Satgas Gakkum PPKM Darurat Kulonprogo memeriksa pelanggar PPKM Darurat di Polres Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Munarso mengatakan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ada sandaran hukum yang bisa dipakai menjerat seseorang. Salah satunya pasal 14 Undang-Undang 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. 

“Kami belum bisa jelaskan apakan ini sampai pengadilan atau tidak. Minimal mereka kami panggil dan periksa agar menjadi contoh dan menimbulkan efek jera dan mengedukasi untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan,” katanya.  

Salah seorang warga Wasiman mengakui terjaring saat berada di Pasar Bendungan. Saat itu dia tidak mengenakan masker karena sedang merokok. 

“Sebenarnya saya sudah gunakan masker, karena merokok saya lepas dan kena razia,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network