Petugas gabungan mendatangi salah satu acara hajatan pernikahan warga. (Foto: Dok/Satpol PP Kulonprogo)

KULONPROGO, iNews.id – Sejumlah warga di Kabupaten Kulonprogo nekat menggelar hajatan pernikahan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang dilanjutkan dengan PPKM Level tiga. Akibatnya pesta pernikahan yang akan digelar terpaksa dibubarkan petugas gabungan. 

“Sabtu (24/7/2021) kemarin kami masih menemukan empat warga yang menggelar hajatan,” kata Sekretaris Satpol PP Kulonprogo Hera Suwanto, Minggu (25/7/2021). 

Empat hajatan ini, tiga di antaranya berada di wilayah Garongan, kapanewon Panjatan. Satu lagi di Gadingan, kalurahan/Kapanewon Wates. Beberapa hari sebelumnya petugas juga mendatangi hajatan di wilayah Sukoreno, Sentolo dan di Kedungsari, Pengasih. 

“Kami edukasi dan menyarankan penanggungjawab untuk meniadakan resepsi dengan mengundang tamu,” katanya.

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran ini, satpol PP juga mengundang penanggungjawab kegiatan untuk datang ke kantor. Mereka akan dimintai klarifikasi terkait pelanggaran yang ada. Sebelumnya mereka telah diminta untuk menandatangani surat pernyataan sanggup mematuhi peraturan selama PPKM ini.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network